Pengertian Sistem Hukum
Sistem hukum (legal system) adalah satu kesatuan hukum yang tersusun dari tiga unsur, yaitu: (1) Struktur; (2) Substansi; (3) Kultur Hukum (Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975).*1)
Dengan demikian, jika kita berbicara tentang sistem hukum, maka ketiga unsur tersebut secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri, tidak mungkin kita abaikan. Struktur adalah keseluruhan institusi penegakan hukum, beserta aparatnya. Jadi mencakupi: kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan dengan para jaksanya; kantor-kantor pengacara dengan para pengacaranya, dan pengadilan dengan para hakimnya. Substansi adalah keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan. Kultur hukum adalah kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari warga masyarakat.*2) Read the rest of this entry »
Sumpah Pemuda “ Kami Bertumpah darah satu, Tanah air Indonesia, Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia, Berbahasa satu, Bahasa Indonesia. Itulah Ikrar yang dibacakan para Pemuda Indonesia 81 tahun yang lalu. Pemuda ujung tombak masa depan. Pemuda motor penggerak bangsa dan Pemuda adalah harapan bangsa. Begitu banyak yang diharapkan dari seseorang pemuda. Namun apakah pemuda – pemudi masa kini sudah melakukan hal hal terbaik untuk menyambung tongkat estafet perjuangan dari pemuda zaman dahulu sebagai martir revolusi?. 